Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Partogi datang ke Mapolda Metro Jaya pukul 09.00 WIB.
"Ya benar sedang ada pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan. Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma, pada Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut disita dari seorang berinisial R, yang merupakan salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri yang berjumlah US$40 ribu. (Baca Juga: Kasus Bongkar Muat Pelabuhan, Polisi Incar Kementerian Lain)
Selain melakukan pemeriksaan Partogi, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. "Ini kami lagi gelar perkara," kata dia. (Lihat Juga: Sistem Perizinan Ruwet Akar Masalah Bongkar Muat Pelabuhan)
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Kementerian Perdagangan. (Lihat Juga: Rahmat Gobel Tunjuk Pejabat Pengganti Dirjen Luar Negeri)
Mereka yaitu, Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, seorang pekerja yang mengurus perusahaan importir berinisial N, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) di Kementerian Perdagangan berinisial MU.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel telah menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih sebagai pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Keputusan tersebut diambil setelah tim Kapolda Metro Jaya menggeledah Gedung Kemendag. Pembebastugasan pejabat dilakukan untuk mempermudah Kepolisian menjalankan pemeriksaan atas kasus tersebut. (utd)