"Diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada CNN Indonesia, Jumat (31/7).
Menurut Priharsa, perpanjangan sudah dimulai sejak dua hari lalu, Rabu (29/7). Perpanjangan dilakukan lantaran penyidikan kasus belum selesai. Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dimaksudkan agar tersangka tak kabur, tak menghilangkan alat bukti, dan tak mengulang tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Jumat (10/7), mengatakan kelima orang tersebut diduga melakukan transaksi suap saat dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan.
Berdasar informasi yang diterima, ketiga hakim merupakan majelis dalam sidang gugatan yang dilayangkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho melalui Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut.
Nama Gatot dan Fuad kerap diseret dalam dugaan korupsi bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Setelah proses transaksi suap, majelis pun memenangkan gugatan tersebut. Alhasil, Gatot dan Fuad beserta jajarannya tak lagi diperiksa Kejaksaan. Pengusutan kasus pun terhenti di Kejati. (agk)