"Kalau klien saya salah dan terbukti (salah di pengadilan), hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," kata Johnson di Gedung Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Mereka yang disuap adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
"Sebaiknya, Geri menuangkan ceritanya ke BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara baik, benar, teliti, dan lengkap. Jangan ngomong di publik dengan cara yang tidak benar," kata Johnson menanggapi tudingan tersebut.
Johnson juga mendesak KPK untuk segera merampungkan berkas penyelidikan kliennya dan melimpahkannya ke pengadilan.
Sebelumnya, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK pada Selasa (14/7). Penahanan OC dilakukan setelah KPK menahan kelima tersangka lainnya. (agk)