Menurut Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (3//8), merujuk jadwal penyidikan menjelaskan Fuad diperiksa sebagai saksi untuk bosnya sekaligus tersangka suap, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pakar hukum pidana ini menjelaskan pengembangan penyidikan dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana suap dan keterkaitan obyek tindak pidana korupsi lainnya.
Gatot melalui Fuad melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Obyek gugatan yakni surat perintah penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Pemerintah tak terima kejaksaan menyelidiki kasus tersebut.
Duit suap pun digunakan untuk memuluskan kemenangan gugatan. Duot diberikan kepada tiga majelis hakim dan satu panitera rupanya menentukan kemenangan Gatot dan pemerintah provinsi. Tiga hakim tersebut adalah Hakim Tripeni Iryanto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
Empat orang yang diduga meberima duit suap itu berhasil dicokok tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan, awal Juli lalu. Mereka kedapatan bertemu dengan M Yagari Bhastara alias Geri yang merupakan anak buah kuasa hukum Gatot, OC Kaligis. Dalam operasi, penyidik menyita duit suap US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu. (Baca: Anak Buah OC Kaligis Siap Bongkar Kebusukan Bosnya)
Kemudian, kelimanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa. Proses pemeriksaan berlangsung dalam 1 x 24 jam sejak penangkapan. Kemudian, kelimanya segera ditahan.
Geri mendekam di Rumah Tahanan KPK; Hakim Tripeni Iriyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Hakim Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Hakim Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, setelah melakukan pengembangan kasus, KPK juga menetapkan OC Kaligis dan Gatot serta Evy sebagai tersangka.
(sip)