Pasangan suami-istri itu tiba di Kantor KPK sekitar pukul 11.55 WIB, lebih lambat dua jam dari rencana semula mereka pada pukul 10.00 WIB.
Gatot yang mengenakan baju batik cokelat dengan celana kain hitam, enggan memberikan komentar. Begitu pula sang istri yang datang dalam balutan baju bernuansa hijau ungu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pakar hukum pidana ini mengatakan pengembangan penyidikan dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana suap dan keterkaitan objek tindak pidana korupsi lainnya.
"Mereka adalah pelaku (suap) yang dikenakan Pasal 55 KUHP yaitu penyertaan. Penyertaan memuat semua aktor apakah itu intelectualle dader (aktor intelektual) atau materiel dader (perancang materi)," kata Indriyanto.
Apabila penyidik KPK nantinya menilai ada indikasi Gatot dan Evy akan kabur, menghilangkan bukti, atau mempengaruhi saksi lain, maka keduanya bakal ditahan. Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan oleh para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
Gatot melalui anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis, melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi ke PTUN Medan. Pemprov Sumut tak terima Kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diduga dilakukan pemerintah.
Duit suap kepada tiga majelis hakim dan satu panitera rupanya diduga menentukan kemenangan Fuad di persidangan. Empat orang yang diduga menerima duit suap dicokok tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (9/7).
Mereka kedapatan bertemu dengan M Yagari Bhastara alias Geri yang merupakan anak buah kuasa hukum Gatot, OC Kaligis. Dalam operasi itu, penyidik menyita duit suap US$15 ribu dan Sin£5 ribu.
Kelimanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa. Proses pemeriksaan berlangsung dalam 1 x 24 jam sejak penangkapan. Kemudian kelimanya segera ditahan. Geri mendekam di Rumah Tahanan KPK, Hakim Tripeni Iriyanto di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Hakim Amir Fauzi di Rutan Polres Jakarta Pusat, Hakim Dermawan Ginting di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan panitera Syamsir di Rutan Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK juga menetapkan OC Kaligis, Gatot, serta Evy sebagai tersangka. (agk)