Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menemukan pihak yang menggunakan KJP untuk membeli bensin, motor, ponsel, hingga membeli emas.
Atas temuan itu pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memastikan bakal memberi sanksi tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan akan mencabut KJP bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono, juga membenarkan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta akan membawa hal ini ke ranah hukum.
Dengan adanya temuan tersebut, Arie mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan penggunaan KJP terus menerus.
"Kuncinya memang sosialisasi terus menerus. Ini kan perubahan sistem, kalau masih ada kelakuan terdahulu yang ingin mengambil semua uang, itu yang kita perbaiki," kata Arie.
Menurut dia, sistem non tunai yang dianut KJP saat ini pun sudah efektif. Buktinya ketika ada penyalahgunaan bisa terdeteksi dengan cepat.
"Yang pasti non tunai sudah efektif, buktinya kita tahu bisa ada penyalahgunaan. Kalau tidak, pasti repot lagi memantau 498 ribu penerima KJP," katanya.
Meski begitu, dia tetap berharap bahwa dalam pelaksanaan selanjutnya jangan sampai ditemukan lagi pelanggaran-pelanggaran penggunaan KJP, agar dana bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran.
"Misinya harus sampai untuk membantu anak-anak kurang mampu, harus dijaga supaya tepat sasaran tepat guna, tidak terjadi duplikasi dan penyimpangan ini yang kita jaga," ujar Arie. (meg)