"Menurut saya ini miskomunikasi dalam konteks pengawasan," ujar Suparman di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/8). (Lihat Juga: Meski Berstatus Tersangka, Suparman Tetap Jalani Seleksi KY)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa menit sebelumnya, ketika salah seorang panelis, Ahmad Fikri Assegaf, meminta klarifikasi soal kasus yang tengah bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Suparman mengaku enggan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi.
Menyadari keberadaan para wartawan yang mengikuti proses wawancara secara terbuka sedari pagi, Suparman menolak untuk menjawab.
"Saya akan menjawab dengan jelas, tetapi saya minta ini tidak dipublikasi. Kalau ada jaminan itu, saya jawab. Saya akan buka tetapi tidak ada pemberitaan karena ini komitmen saya. Bisa menimbulkan masalah kompleks," kata Suparman dengan tetap tenang.
Perseteruan antara dua komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Sarpin Rizaldi masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Suparman dan komisioner KY lainnya, Taufiqurrohman Syahuri, pun diperiksa sebagai tersangka.
Selesai diperiksa, Taufiqurrahman berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional, yakni perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.
"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq di Bareskrim Polri, minggu lalu.
Lebih jauh, Taufiq mengatakan permintaan maaf tersebut tidak berarti penarikan pernyataan yang pernah dia sampaikan. Dia yakin pernyataan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Sampai kapanpun saya meyakini bahwa saya menjalankan tugas UU, tidak sengaja membuat orang lain tersinggung. Itu intinya," kata dia. Sedangkan terkait kemungkinan mediasi dan pencabutan gugatan oleh Sarpin, Taufiq mengatakan tidak mau peduli.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (utd)