Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah yang mendapati salah satu calon kepala daerah yang mendaftar memiliki ijazah sekolah menengah pertama (SMP) palsu.
Nasrullah menjelaskan, walaupun syarat minimal pencalonan adalah menggunakan ijazah sekolah menengah atas (SMA), pihaknya tetap akan melakukan penelusuran. Hal ini dikarenakan seseorang yang memiliki ijazah SMA, pasti melewati masa SMP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna mengatakan hal tersebut terjadi dikarenakan syarat mendapatkan ijazah SMA sudah dibatalkan pengadilan. Berkaitan dengan temuan itu, pihaknya melakukan konsultasi kepada Bawaslu pusat.
Selain itu, Ratna mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran ke MA untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna mencari fakta dan meminta salinan putusan terkait.
Sementara, untuk temuan ijazah sarjana palsu, pihaknya masih mendalami dan melakukan penelusuran dokumen-dokumen terkait. Ratna mengatakan untuk penggunaan ijazah sarjana palsu ini berbeda, karena syarat minimal pencalonan sudah terpenuhi.
Adapun langkah yang diambil, Ratna mengatakan pihaknya akan memberikan himbauan kepada KPU berdasarkan hasil penelusuran, agar dapat dijadikan dasar dalam pertimbangan mengambil keputusan untuk penetapan pasangan calon kepala daerah di wilayah tersebut.
Berdasarkan kedua temuan tersebut Nasrullah mengatakan akan melakukan penyikapan melalui rapat pleno, jika nanti terbukti adanya penggunaan ijazah palsu oleh calon yang mendaftar.
"Apakah akan ajukan pembatalan atau bagaimana tergantung dalam prosesnya," ujar Nasrullah.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum menjalin kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menandatangani nota kesepahaman untuk melakukan pengecekan ijazah para calon kepala daerah pada Kamis (30/7) lalu. (pit)