Gatot yang telah menjadi tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dinilai tidak memiliki hak untuk meminta penyidikan dari instansi tertentu. Kejagung masih membuka kemungkinan pemanggilan terhadap Gatot untuk dimintai keterangan atas kasus penyelewengan dana bansos di Sumut pada 2012-2013.
"Itu kan permintaan dia (Gatot) ya. Tersangka tidak punya hak untuk minta disidik oleh instansi tertentu. Kita abaikan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Gedung Kejagung, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus penyelewengan dana bansos di Sumut. Sementara KPK telah menetapkan enam tersangka pada kasus suap hakim PTUN Medan.
Sementara, Kejagung telah memeriksa empat orang saksi kasus penyelewengan dana bansos di Sumut. Dalam pemeriksaan tampak hadir Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintah Sumut Silain Hadiloan.
"Ada kemungkinan besar dalam penyidikan dana bansos juga akan menyentuh gubernur, sekda, kemudian pejabat terkait di Sumut. Oleh karena itu, sampai hari ini posisinya masih Kejagung menyidik dana bansosnya, KPK suapnya," kata Tony.
Kejagung telah mulai menyelidiki kasus penyelewengan dana bansos di Sumut sejak 2013 lalu. Rencananya, pada Rabu (5/8) esok Kejagung akan memeriksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi untuk dimintai keterangan dalam kasus penyelewengan dana bansos. (hel)