Dalam keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, dua WNI tersebut, RN dan RAS, diamankan oleh Biro Anti Penyelundupan Bea Cukai kota Shenzhen pada Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RN mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pengaturan terhadap perjalanan serta penyediaan barang haram tersebut. Menurutnya, semua itu diatur oleh teman perempuannya yang berinisial N.
Dalam aksi penyelundupan yang RN dan RAS lakukan, keduanya diiming-imingi imbalan sebesar US$ 1000. Keduanya menerima tawaran tersebut karena masalah ekonomi yang menjerat keluarganya.
"Pada awal penangkapan, RN ditangkap duluan dan karena RN datang bersama RAS maka pemeriksaan dilakukan ulang hingga akhirnya RAS pun turut diamankan," kata Slamet.
Satu bulan mendekam di penjara, RN dan RAS telah diperiksa sebanyak satu kali dan diberi kesempatan dua kali mengirim surat kepada keluarga. BNN mengaku terus berkoordinasi dengan pihak Tiongkok terkait hukum yang menjerat dua WNI tersebut. (utd)