Anang mengatakan, gerakan tersebut sebagai salah satu cara pemerintah menjaga keberlangsungan kehidupan generasi bangsa Indonesia yang sehat, produktif, dan memiliki daya saing.
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menuturkan, gerakan rehabilitasi sebagai bentuk tindakan nyata bagi para penyalahguna narkoba yang dipenjarakan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anang mengarisbawahi, narkoba telah merusak masa depan bangsa, baik dari segi kesehatan maupun tatanan sosial. Ia menyebutkan tahun ini pemerintah memiliki target merehabilitasi 100 ribu penyalahguna dan berharap tahun depan mampu meningkatkan menjadi 200 ribu penyalahguna. (Baca: BNN Targetkan Rehabilitasi 100 Ribu Pengguna Narkoba)
Lebih jauh Anang mengatakan saat ini BNN memiliki keterbatasan dalam anggaran sehingga pihaknya akan melakukan penyitaan aset tindak pidana narkoba secara maksimal, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kita memiliki keterbatasan dalam infrastruktur. Selain itu, kita juga kekurangan sumber daya manusia dalam menindak penyalahguna narkoba," ujarnya.
(obs)