Menurut Razman, permintaanya itu berdasarkan hukum. "Di UU Kehakiman, saksi, terdakwa, terpidana, yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah," kata Razman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendagri sebelumnya mengatakan tengah mempercepat pengurusan surat penonaktifan Gubernur Gatot agar skema keuangan daerah di Sumut tak terganggu.
Tjahjo juga mengatakan meski Gatot menyandang status tersangka, dia sebenarnya masih bisa menjabat sebagai Gubernur. Namun agar Gatot bisa berkonsenterasi pada perkarannya, dia bakal diberhentikan sementara.
"Berdasarkan Undang-Undang, pemberhentian sementara ini dilakukan jika Gatot ditahan dan mengikuti persidangan," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, penonaktifan juga bisa dilakukan tanpa Surat Keputusan. "Jadi tidak perlu persidangan. Kalau dia ditahan, saya akan mengeluarkan pemberhentian," ucap mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan dan dijebloskan ke tahanan.
Gatot dan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis, merekrut OC Kaligis dan bawahannya, M Yagari Bhastara alias Geri, sebagai kuasa hukum dalam gugatan ke PTUN Medan. Fuad menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN untuk menghentikan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial di provinsi itu.
Untuk memuluskan gugatan, transaksi suap diduga dilancarkan kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Keempat orang itu tertangkap tangan menerima duit suap dari Geri pada Kamis (9/7) oleh tim penyidik KPK. Dalam operasi tersebut, komisi antirasuah menyita duit suap senilai US$15 ribu dan Sin$5 ribu di ruangan hakim. (agk)