Ida mengatakan semestinya ada mekanisme pemberian sanksi kepada parpol yang mengabaikan hak mereka untuk mengajukan pasangan bakal calon kepala daerah. Hal ini dinilainya tidak mustahil dilakukan pada pilkada berikutnya. (Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida tidak memungkiri jika penundaan pilkada yang berujung pada penunjukan pelaksana tugas kepala daerah sementara akan memberikan ekses pada pelayanan publik di daerah tersebut.
"Bisa diformulasikan satu sanksi administrasi, bukan sanksi pidana, misalnya tidak boleh mengikuti pilkada berikutnya," ucapnya.
Lebih dari itu, Ida merasa syarat pencalonan kepala daerah pada pilkada 2015 sebenarnya tidaklah lebih berat dibandingkan aturan terdahulu. Menurutnya, syarat pencalonan bukanlah alasan bagi parpol untuk tidak mengajukan pasangan bakal calon kepala daerah.
Adapun, tujuh daerah yang gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015 tidak ada pasangan bakal calon yang memborong suara parpol.
Ida mencontohkan Kota Surabaya yang hanya memiliki pasangan petahana, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana. Keduanya hanya didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sementara itu, parpol lain yang sempat bersatu pada Koalisi Majapahit tak menggunakan hak mereka. (utd)