Merujuk jadwal pemeriksaan, keempatnya akan dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8). Dalam kasus tersebut, Syamsuddin bersama dengan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar disangka menyuap anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa anggota DPRD, penyidik juga akan memeriksa Faisyar dan Hendra Salim untuk bersaksi dalam perkara Syamsuddin.
Penyidik ingin menggali keterangan dari bupati dan saksi lainnya dalam kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Musi Banyuasin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk keempat orang tersangka.
Lebih jauh, penyidik lembaga antirasuah juga meriksa saksi lain seperti delapan orang anggota DPRD dan satu orang PNS dari Dinas PU Binamarga. Rencananya, pemeriksaan akan terus berlanjut sepekan ini.
Syamsuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
(hel)