Keterangan tersebut disampaikan Chairul saat dirinya hadir dalam sidang gugatan praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua, Rabu (5/8). Menurutnya, secara hukum tidak ada masalah pada penyidik yang melakukan kegiatan saat menyandang status tersangka.
"Penyidik yang melakukan rangkaian penyidikan jika menjadi tersangka itu bukan persoalan hukum, namun hanya persoalan etis," kata Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hadir sebagai saksi ahli tadi, Chairul juga memberi penjelasan mengenai status penyidik yang dimiliki lembaga non kepolisian. Menurutnya, penyidik di lembaga non kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan, jika lembaga tempatnya bekerja memiliki wewenang untuk menyidik.
"Penyidik belum berpengalaman itu bukan jadi ukuran dia bisa atau tidak melakukan penyidikan. Kompetensi yang jadi ukuran. Pengalaman timbul setelah ada kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya," ujarnya.
Pada Selasa (4/8) lalu, KPK mengajukan permohonannya kepada PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rusli. Menurut kuasa hukum KPK, proses penyelidikan hingga penahanan terhadap Rusli atas kasus suap sengketa Pilkada di MK telah berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum KPK Mia Suryani Siregar dan Suryaman berkata, tidak ada satu pun peraturan yang melarang penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berstatus tersangka. Selain itu, dijelaskan juga status Novel saat ini yang merupakan pegawai tetap KPK sesuai Surat Keputusan Pimpinan Nomor KEP-572/01-54/10/2012.
Karena telah diangkat menjadi pegawai tetap KPK, maka pernyataan Rusli yang menyatakan agar Novel diberhentikan sementara apabila ditahan kedepannya dipandang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. (pit)