Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hadi Daryanto berniat membuat kartu perhutanan sosial.
Hadi menjelaskan fungsi utama kartu tersebut adalah melindungi masyarakat di sekitar hutan adat. Menurutnya, sistem digital akan efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
"Kartu tersebut akan menjadi penanda bahwa pemegangnya adalah masyarakat adat. Hanya pemegang kartu yang berhak mengakses hutan adat," kata Hadi saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berpendapat pemerintah harus memanfaatkan sistem digital secara maksimal untuk masa mendatang. Sistem online dan digital dinilainya lebih efisien dan menyajikan data yang akurat.
"Kami mengharapkan kartu perhutanan sosial dapat memotong jaringan makelar tanah yang sering kali mengaku sebagai masyarakat adat," katanya.
Soal pendataan, Hadi menyatakan pihaknya telah mempunyai semua data terkait desa dan komunitas adat di tanah air. Dengan menggunakan kartu itu pula, Hadi mengatakan masyarakat adat dapat langsung mengakses program pemerintah dengan mudah, seperti program penyuluhan dan bantuan lainnya.
"Nantinya masalah kartu ini akan ditangani oleh satuan tugas (satgas) masyarakat adat begitu satgas ini terbentuk," kata Hadi.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada sekitar 70 juta jiwa yang masuk dalam kategori masyarakat adat di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 17 juta orang yang menjadi anggota AMAN.
Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan masyarakat adat kerap hidup dalam situasi konflik. Mereka sering kali tersingkir karena lahannya digunakan sebagai kawasan industri.
"Hanya sekitar lima persen dari 17 juta masyarakat adat (anggota AMAN) yang hidup damai dan aman," kata Rukka
(hel)