Hadi menjelaskan fungsi utama kartu tersebut adalah melindungi masyarakat di sekitar hutan adat. Menurutnya, sistem digital akan efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
"Kartu tersebut akan menjadi penanda bahwa pemegangnya adalah masyarakat adat. Hanya pemegang kartu yang berhak mengakses hutan adat," kata Hadi saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya masalah kartu ini akan ditangani oleh satuan tugas (satgas) masyarakat adat begitu satgas ini terbentuk," kata Hadi.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada sekitar 70 juta jiwa yang masuk dalam kategori masyarakat adat di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 17 juta orang yang menjadi anggota AMAN.
Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan masyarakat adat kerap hidup dalam situasi konflik. Mereka sering kali tersingkir karena lahannya digunakan sebagai kawasan industri.
"Hanya sekitar lima persen dari 17 juta masyarakat adat (anggota AMAN) yang hidup damai dan aman," kata Rukka (hel)