Pengemudi Maut Christopher Mengaku Telah Dimaafkan Korban

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 19:02 WIB
Pengacara Christopher menyebut, kliennya harus terbebas dari segala tuntutan Jaksa lantaran telah mendapat maaf dari keluarga korban.
Mobil Mitsubishi Outlander yang disopiri Christopher Daniel Syarif (22) diparkir di Polres Jakarta Selatan. Kondisi mobil rusak parah di bagian depannya. (Detik Foto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terdakwa kecelakaan maut Pondok Indah Christopher Daniel Sjarief, Yanti, mengklaim bahwa seluruh keluarga korban kecelakaan sudah memaafkan kliennya atas peristiwa Januari lalu. Karena maaf sudah diberikan, Yanti menilai seharusnya Christopher terbebas dari segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena tidak menerima tuntutan yang diberikan JPU, Yanti berencana memberikan pembelaan di hadapan sidang pada Selasa (11/8). Pembelaan diberikan sebagai upaya membebaskan Christopher dari ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan JPU.

"Memang setelah tuntutan ada pembelaan karena para korban sudah memafkan terdakwa," kata Yanti di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengaku telah mendapat maaf, Yanti menyebut bahwa keluarga kliennya telah memberi santunan kepada empat keluarga korban tabrakan maut di Kebayoran Lama.

Namun tidak ada detail berapa nominal santunan yang telah diberikan Christopher kepada semua keluarga korban. Yanti dan terdakwa begitu cepat menghindari pertanyaan lain dari wartawan setelah sidang berlangsung siang tadi.

Rendahnya tuntutan jaksa dibuat karena Christopher dinilai telah bersikap baik selama masa persidangan. Christopher juga dikatakan telah meminta maaf secara langsung dan bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban tabrakan maut.

Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melihat dasar hukum yang melandasi tuntutan JPU, Christopher bisa dituntut dengan masa kurungan maksimal 11 tahun penjara.

Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."

Sementara, Pasal 310 ayat 4 UU yang sama menyebutkan, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.”

Kejadian nahas yang melibatkan dia terjadi di dua lokasi yang berdekatan di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama. Lokasi pertama terletak di depan ruko Holland Bakery. Sementara depan Halte Transjakarta di sekitar Kompleks Kostrad menjadi lokasi kejadian kedua. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER