Terkait terancamnya penyelenggaraan pilkada di tujuh daerah akibat tak tercapainya syarat minimal dua pasangan bakal calon kepala daerah, Jimly justru mendukung gagasan pemberian sanksi pada partai politik yang tak menggunakan hak mereka.
"Saya mengapresiasi sikap KPU dan Bawaslu yang sangat berhati-hati melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi juga mementingkan yang terbaik bagi masyarakat yang punya hak konstitusional, termasuk hak parpol," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait gagasan pemberian sanksi kepada parpol, Jimly berkata nomenklatur lembaganya sebaiknya turut diubah menjadi Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu.
"Sanksi bagi parpol bisa berupa tidak boleh ikut pilkada atau dibatalakan calonnya. Keluhan Bawaslu selama ini adalah sanksi-sanksi yang ada nggak cukup kuat," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya belum pernah membahas kemungkinan pemberian sanksi kepada parpol yang memiliki hak tapi tidak mengajukan calon kepala daerah.
"Kami tidak bisa memberi sanksi tambahan sendiri. Dan KPU juga belum pernah membahas hal ini," ungkapnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu sore. (pit)