Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Bambang Yugisworo, laporan mengenai penyerobotan villa dilakukan oleh Jeremy Thomas. Dalam kasus tersebut, Patrick Alexander dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Gianyar dan dikenakan hukuman selama dua bulan.
"Benar ada laporan tersebut, laporan itu sudah lama dan sudah diputuskan di pengadilan," kata Bambang, ketika dihubungi CNN Indonesia pada Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum menjalani hukuman yang diputuskan pengadilan selama dua bulan, yang bersangkutan meninggalkan Bali sehingga kami tetapkan sebagai DPO," ujar Bambang.
Sementara itu, selebriti Jeremy Thomas mengakui telah melaporkan Patrick ke Kepolisian Resor Gianyar, Bali, atas kasus dugaan penyerobotan Villa di Ubud pada 2014.
"Waktu itu, Patrick menjual sebuah villa di Ubud kepada saya. Akta jual beli sudah dilaksanakan dan masing-masing pihak sudah menerima kewajibannya. Namun delapan bulan kemudian Patrick dan pasangannya menerobos masuk villa," kata Jeremy saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (5/8).
Ketika menerobos masuk villa, Patrick, kata Jeremy mengklaim belum terjadi jual beli villa tersebut. Ketika dikonfirmasi, notaris Tri Firdaus Akbarsyah, membantah belum terjadi jual beli villa. Menurutnya, pada 2013 lalu, sesuai dengan perjanjian yang diurusnya antara Jeremy Thomas dan Patrick, telah terjadi perpindahan kepemilikan atas villa di Ubud tersebut.
Patrick, yang merupakan Direktur PT Bengkulu Coal Limited (BCL) tersebut, terjerat dugaan penggelapan uang bisnis batubara. Pengadilannya saat itu digelar sejak Agustus 2013. Atas kesulitan itu, Patrick menjual salah satu villanya di Ubud dengan perjanjian kepada pihak Jeremy dan rekannya. Dalam perjanjian itu, kata Jeremy, disebutkan hasil penjualan villa, yakni sebesar 70 atau 80 persen, merupakan kewajiban yang mesti dibayarkan oleh Patrick kepada pihak ketiga. (hel)