Direktur Eksekutif Maarif Institute, Fajar Riza Ul Haq menyampaikan pentingnya Fikih Kebhinekaan sebagai pedoman bagi hubungan sosial kemasyarakatan.
“Peristiwa di Tolikara telah menyadarkan kita pentingnya merumuskan pedoman hubungan sosial kemasyarakatan yang majemuk seperti Indonesia. Semua umat beragama mesti memahami realitas kemasyarakatan dan bisa bersikap arif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Fiqih Kebhinekaan, kesetaraan hak tidak dibatasi oleh perbedaan identitas dan latarbelakang (gender, strata sosial, keagamaan dan etnis). Hal tersebut dicontohkan ketika Halija Marding di Minahasa, seorang minoritas Muslim yang menjadi kepala desa di daerah yang mayoritas non-Muslim. Begitu pun sebaliknya, ada fenomena Lurah Susan di Jakarta.
“Hemat saya, Fikih Kebinekaan ini senafas dengan visi Muhammadiyah untuk Islam Berkemajuan, model Islam kosmopolitan” kata Fajar.
BACA FOKUS: Kabar dari Dua Muktamar (hel)