Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus hilangnya Hayriantira alias Rian, pegawai salah satu provider ternama di Indonesia menemui titik terang. Dari keterangannya, pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan kerabat dekat korban.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan pelaku berinisial AK itu sendiri telah diamankan kurang lebih satu bulan yang lalu dan kini masih dimintai keterangan secara intensif.
"Tapi korban ini (Rian) sudah hilang sejak November 2014," kata Khrisna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penelusuran sejumlah bukti dan fakta, penyidik mendapati bahwa mobil milik korban pernah terlihat singgah di kediaman AK beberapa waktu lalu. Mendapat informasi tersebut, penyidik langsung mendatangi kediaman AK untuk meminta keterangan.
Saat ditanya perihal mobil tadi, AK mengakui bahwa mobil tersebut korban berikan dalam rangka bisnis antara keduanya. Namun, Penyidik mengaku sempat dibuat bingung lantaran pelaku masih saja tak mengakui ihwal keberadaan Rian yang berwajib.
Untuk terus melakukan pelacakan, Khrisna bilang pihak penyidik pun lantas mengincar showroom tempat korban membeli mobil tersebut dan menemukan adanya permohonan pindah nama atas mobil milik Rian tersebut.
Namun lagi-lagi, saat surat kuasa tersebut diperiksa oleh tim laboratorium forensik nyatanya tanda tangan Rian dinyatakan palsu.
"Saat itu AK mengajukan surat kuasa yang ditandatangani oleh Rian," kata Khrisna. (Baca juga:
Pegawai XL yang Hilang Disebut Polisi Dibunuh Kerabatnya)
Dari hasil tersebut, Polisi mengakui telah mengambil surat kuasa tadi sebagai barang bukti untuk menahan AK aatas tuduhan pemalsuan dokumen. Saat ini, penyelidikan dilanjutkan dan penyidik menemukan fakta bahwa mobil yang milik Rian pernah singgah di sebuah hotel di Garut pada Oktober 2014.
"Kami melakukan koordinasi dengan Polres Garut dan mendapati bahwa mereka pernah menemukan mayat wanita tanpa identitas pada 30 Oktober 2014," katanya.
Setelah mengumpulkan informasi dan menyamakan informasi yang didapat, akhirnya Polda Metro Jaya mengeluarkan hipotesis awal yang mengatakan bahwa mayat perempuan tanpa nama tersebut adalah Rian. Dugaan ini kian diperkuat dengan pengakuan korban, maka penyidik pun memastikan bahwa Rian tewas dibunuh oleh AK di Garut pada Oktober 2014.
"AK mengaku membunuh Rian dengan menyumpal mulutnya," kata Khrisna.
Dengan pembunuhan tersebut, AK pun dikenakan pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dim/dim)