Pegawai XL yang Hilang Disebut Polisi Dibunuh Kerabatnya

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 20:49 WIB
Pegawai itu hilang sejak November 2014 dan dilaporkan keluarga hilang pada April 2015. Polisi masih mendalami kasus pembunuhan ini.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menjelaskan soal pegawai XL yang hilang kemudian dinyatakan dibunuh di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/Aulia Bintang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus hilangnya Hayriantira alias Rian, pegawai salah satu provider ternama XL Axiata sudah mendapatkan titik terang.

Ternyata, Rian bekerja sebagai Asisten Presiden Direktur XL Axiata menjadi korban pembunuhan. Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan kerabat dekat korban.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan pelaku berinisial AK tersebut sudah diamankan kurang lebih satu bulan yang lalu dan hingga kini masih dimintai keterangan secara intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mulai bergerak mencari keberadaan Rian saat keluarga korban melaporkan kasus kehilangan pada April 2015. "Tapi korban ini sudah hilang sejak November 2014," kata Khrisna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (5/8).

Dalam penelusurannya, penyidik mendapati bahwa mobil milik korban pernah terlihat singgah di kediaman AK. Mendapatkan informasi tersebut, penyidik pun langsung mendatangi kediaman AK untuk meminta keterangan.

Saat ditanya perihal mobil tersebut, AK mengaku bahwa mobil itu Rian berikan dalam rangka bisnis antara keduanya. Penyidik pun sempat bertanya perihal keberadaan Rian kepada AK, dan jawabannya saat itu adalah dia tidak mengetahui di mana Rian berada.

Tak berhenti di situ, Khrisna mengatakan penyidik lantas mengincar showroom tempat korban membeli mobil tersebut. Di sana, penyidik menemukan ada permohonan pindah nama atas mobil milik Rian tersebut.

"Saat itu AK mengajukan surat kuasa yang ditandatangani oleh Rian," kata Khrisna. Namun saat surat kuasa tersebut diperiksa oleh tim laboratorium forensik, hasilnya adalah tanda tangan Rian dinyatakan palsu.

Dengan hasil tersebut, penyidik pun mengambil surat kuasa sebagai barang bukti dan AK ditahan dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Penyelidikan pun dilanjutkan dan penyidik menemukan fakta bahwa mobil yang milik Rian pernah singgah di sebuah hotel di Garut pada Oktober 2014.

"Kami melakukan koordinasi dengan Polres Garut dan mendapati bahwa mereka pernah menemukan mayat wanita tanpa identitas pada 30 Oktober 2014," katanya.

Setelah mengumpulkan informasi dan menyamakan informasi yang didapat, akhirnya Polda Metro Jaya mengeluarkan hipotesis awal yang mengatakan bahwa mayat perempuan tanpa nama tersebut adalah Rian.

Diperkuat dengan pengakuan korban, maka penyidik pun memastikan bahwa Rian tewas dibunuh oleh AK di Garut pada Oktober 2014. "AK mengaku membunuh Rian dengan menyumpal mulutnya," kata Khrisna.

Dengan pembunuhan tersebut, AK pun dikenakan pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER