Berbalut kemeja lengan panjang berwarna biru, Novel datang lantaran Rusli melalui kuasa hukumnya sempat mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka saat melakukan penyidikan.
"Dipandang perlu memberi keterangan, karena kan yang dipermasalahkan di sini adalah penyidik ya. Saya siap menjadi saksi," kata Novel sesaat sebelum sidang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tidak melihat adanya peraturan itu (yang melarang penyidik dengan status tersangka melakukan penyidikan). Kalau penyidiknya di kriminalisasi semua bagaimana? Tidak berjalan dong penyidikan," katanya.
"Penyidik yang melakukan rangkaian penyidikan jika menjadi tersangka itu bukan persoalan hukum, namun hanya persoalan etis," kata Chairul saat menjadi saksi ahli bagi Rusli, Rabu (5/8) lalu.
Rusli menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK. Dia disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu divonis bui seumur hidup.
Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun, Rusli mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK. (sip)