"Laporan ini sedang dikaji. Kalau sudah terpenuhi (unsur pidananya) akan ditindaklanjuti," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi berharap laporan Kaligis ini tidak kembali memanaskan hubungan antara Polri dan KPK. Proses hukum yang nantinya berlangsung, tegas Budi, semata-mata bentuk pelayanan masyarakat. "Jangan dilarikan lagi ke isu KPK-Polri,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Afrian, KPK tidak menunjukkan surat penangkapan ketika membawa kliennya. Ketika Kaligis ditahan pun, ujarnya, dia tidak boleh ditemui oleh kuasa hukum. Padahal seharusnya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap boleh bertemu dengan kuasa hukumnya.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka setelah lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara (Geri).
Dari ruangan hakim PTUN Medan, KPK menyita uang sejumlah US$15 ribu dan Sin$5 ribu. Dari pengembangan penyidikan, Geri yang diduga menyuap para hakim dan panitera PTUN Medan itu diketahui merupakan anak buah Kaligis. (agk)