Permintaan audit itu dilakukan sebelum Kepolisian Daerah Metro Jaya bergerak mengusut perkara yang belakangan populer dengan istilah kasus dwelling time. Namun Yusuf enggan mengungkap siapa penegak hukum yang dimaksud, begitupun dengan oknum yang diduga kedapatan memiliki transaksi keuangan mencurigakan.
"Ketika itu kami tidak berbicara tentang dwelling time, tapi oknum yang terlibat di situ. Dia dari salah satu otoritas," kata Yusuf tanpa menyebut otoritas yang dia maksud, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lebih dari dua kementerian," ujar dia.
Penelusuran mendalam perlu dilakukan untuk mengetahui peran dari pihak-pihak yang teribat dalam kasus tersebut. Di antaranya untuk mencari tahu siapa pemain utama, pihak yang berperan sebagai pembantu, serta pihak yang memfasilitasi.
Yusuf mengatakan saat ini PPATK dalam posisi menunggu permintaan dari pihak Polda untuk memberikan bantuan audit transaksi keuangan di balik kasus dwelling time. Kendala utama yang tidak bisa ditampik Yusuf adalah sistem transaksi uang tunai (cash) yang menjadi modus oknum untuk menyamarkan aliran duit.
Merujuk pada lamanya rentang waktu peristiwa, banyaknya instansi yang terlibat, serta tingginya frekuensi keluar-masuk barang, Yusuf menaksir transaksi di balik modus dwelling time besarannya mencapai triliunan rupiah.
Pemerintah saat ini dinilai telah menunjukkan itikad serius untuk mengusut persoalan di balik mandeknya operasional bongkar-muat peti kemas tersebut. Hal itu terlihat dari semangat besar presiden dan kerja keras Polda dalam mengurai permasalahan.
"Tentunya kami pun akan all-out membantu," ujar dia. (pit)