"Setelah pemeriksaan saksi lain sudah selesai, baru kami jadwalkan pemeriksaan Gubernur. Gatot enggak ke mana-mana karena sudah ada di KPK. Jadi, koordinasi lebih mudah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kantor Kejagung, Kamis (6/8). (Lihat Juga: FOKUS Ini Soal Perkara Gubernur Gatot)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menyatakan penyidik saat ini tengah mendalami modus dari dugaan penyelewengan dana bansos tersebut.
Kasus penyelewengan dana bansos Sumut ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangannya, Achmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas penyidikan atas kasus tersebut.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Fuad. Namun belakangan terkuak ada penyuapan di balik keputusan ini. Kasus suap itu terungkap berkat operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli terhadap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara atau Geri yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pudji Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti. (utd)