"Silakan saja yang bersangkutan mau lapor ke mana saja. Itu haknya. Saya yakin Bareskrim jernih melihat persoalan," ujar Johan ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta, Kamis (6/8). (Lihat Juga: FOKUS Ini Soal Perkara Gubernur Gatot)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum OC Kaligis melaporkan penyidik KPK atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang ke polisi, Rabu (5/8). (Lihat Juga: OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK atas Tuduhan Penculikan)
Menurut Budi, pelapor membawa barang bukti berupa rekaman dan kesaksian-kesaksian. Tindakan awalnya, Bareskrim berencana akan berkoordinasi dengan KPK dan memeriksa Kaligis sebagai saksi korban.
"Tentunya karena yang bersangkutan dalam penahanan KPK, kami minta izin memeriksa yang bersangkutan. Selanjutnya mungkin memeriksa petugas KPK yang dilaporkan," kata Budi.
OC Kaligis sebelumnya mengaku diculik dan dijemput paksa KPK pada pemeriksaan dirinya, tanggal 14 Juli lalu. OC Kaligis diperiksa dan ditetapkan tersangka pada hari yang sama. Kemudian, dijebloskan ke rumah tahanan. Selama beberapa hari, ia tidak bisa menemui penjenguk dengan alasan masih dalam tahap pengenalan.
Namun, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyangkal tudingan jemput paksa dan culik.
"Tidak ada jemput paksa. OC Kaligis dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," kata Indriyanto kepada CNN Indonesia, Selasa (14/7).
Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis.
Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.
Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut.
Namun, pihak KPK mencium adanya dugaan suap hakim yang dilakukan Gatot, isterinya Evy Susanti dan pengacaranya OC Kaligis kepada hakim PTUN Medan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan tersangka kepada ketiganya. (utd)