"Tentu nanti sesuai UU. Apa yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi UU kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya, " kata JK di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8). (Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU mengatakan perpanjangan 10 hari. Nah, kemarin baru perpanjangan 3 hari, tambah 7 hari," ujarnya.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang saat ini berlaku tak mengatur adanya sanksi bagi partai yang mengusung calon di pilkada. UU itu hanya menyebutkan bahwa salah satu tanggung jawab partai ialah melakukan perekrutan untuk bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. UU No. 8/2015 tentang Pilkada juga tak menyebutkan adanya sanksi bagi partai yang mengusung calon dalam Pilkada.
Persoalan Lain Pilkada
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan bahwa masalah yang dialami dalam tahapan Pilkada tak hanya masalah bakal calon tunggal. Banyaknya calon juga berpotensi menimbulkan persoalan.
"Terlalu banyak calon juga kurang bagus. Harus ada seleksi terlebih dahulu," kata JK di kantornya.
JK memaparkan masalah mengenai calon tunggal tak hanya semata disebabkan oleh UU Pilkada yang mengatur syarat minimal sebesar 20 persen pada kursi DPRD maka diperbolehkan untuk mengusung calon kepala daerah. Persoalan juga disebabkan oleh rendahnya peminat pendaftaran dan adanya calon yang mengundurkan diri di tengah Pilkada 2015. (utd)