"Tidak ada pelimpahan kasus itu (ke Mabes Polri)," kata Badrodin di Jakarta.
Saat ini kasus bongkar suap barang di pelabuhan tersebut masih diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Mereka telah menahan lima tersangka, denga satu di antara memegang jabatan penting di Kemendag, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nonaktif Partogi Pangaribuan. (Baca juga: Jokowi Sudah Duga Ada Pejabat Kementerian Perdagangan Nakal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan ada tiga tahapan dalam proses bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dijadikan acuan kepolisian untuk menelusuri kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di sana, yakni preclearence, custom clearence, dan post clearence.
Menurut Iqbal, pada proses preclearance ada sekitar 114 perizinan yang beredar dan melibatkan 18 kementerian/lembaga. Di sini Kementerian Perdagangan mendominasi dengan mengantongi 38 persen perizinan. (pit/agk)