Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo membenarkan pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait belum diperpanjangnya nota kesepahaman (MoU) untuk menindak warga Jakarta yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Agus mengatakan pihaknya segera memperbarui nota kesepahaman itu dalam waktu dekat. "Kami sedang berproses mau perbarui. Mungkin seminggu ini selesai. Rencananya Senin atau Rabu selesai," kata Agus kepada CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (6/8) malam.
Ia menegaskan, pembaruan nota kesepahaman tersebut tidaklah sulit dan membutuhkan waktu lama. Bahkan pemanggilan pun bisa langsung dilakukan sesegera mungkin setelah nota kesepahaman diperpanjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agustus ini pemanggilan selesai. Sebelum jatuh tempo 31 Agustus, sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan tidak mengetahui adanya rencana pemanggilan 500 penunggak PBB DKI dengan jumlah piutang sebesar Rp 3 triliun. Sebab, nota kesepahaman antara mereka belum diperpanjang.
"MoUnya belum diperbaharui dan diperpanjang sampai hari ini. Tahun 2013 yang terakhir," ujar Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta.
Waluyo mengatakan kerja sama dengan Dinas Pajak bukan hal yang baru. Ia menuturkan ini merupakan kerja sama yang dilakukan per dua tahun sekali.
Apabila data penunggak pajak telah diterima, Waluyo mengungkapkan Kejati DKI akan mempelajarinya terlebih dahulu, melihat bukti-bukti yang ada, membagi para penunggak pajak berdasarkan lokasinya kemudian melakukan pemanggilan.
Menurutnya, data penunggak pajak itu akan diminta Kejati setelah nota kesepakatan dengan Dinas Pajak telah diperpanjang. "Biasanya kami yang minta data. Cuma belum ada perpanjangan dari sana," ujarnya.
(hel)