"Itu sudah warisan dari Menteri Keuangan dulu. Itu yang mau kami tagih," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang gede, dari dulu sudah segitu," ujarnya.
"Dalam beberapa minggu ini kami bersama Kejaksaan akan panggil para penunggak pajak PBB yang nilainya tinggi," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo.
Meski menyalahi aturan, Agus tidak heran dengan perilaku warga yang tidak membayar pajak. Menurut dia, hal tersebut merupakan budaya lama.
Namun Agus mengingatkan, jika warga tak kunjung melunasi pajak mereka, sistem perpajakan akan terus memunculkan data piutang. Data piutang itu tak bisa dihilangkan dan akan terus tercatat.
"Piutang hampir Rp 5 triliun, sekitar Rp 3 triliun itu PBB, selebihnya adalah potensi lebih yang jadi piutang. Wajib pajak ada yang pribadi ada yang perusahaan," kata Agus.
Kejati Belum Tahu Wacana Pemanggilan Wajib Pajak
Ditemui di tempat berbeda, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo membenarkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk menindak warga Jakarta yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, ia mengatakan hingga kini belum menerima atau memiliki data terbaru mengenai siapa dan tersebar dimana saja para penunggak PBB tersebut karena MoU belum diperbaharui.
"MoUnya belum diperbahrui dan diperpanjang sampai hari ini. Tahun 2013 yang terakhir," ujar Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (6/8).
Menurutnya, data penunggak pajak itu akan diminta Kejati setelah MoU dengan dinas pajak telah diperpanjang. "Biasanya kami yang minta data. Cuma belum ada perpanjangan sari sana," kata Waluyo. (sur)