Agus mengatakan pihaknya segera memperbarui nota kesepahaman itu dalam waktu dekat. "Kami sedang berproses mau perbarui. Mungkin seminggu ini selesai. Rencananya Senin atau Rabu selesai," kata Agus kepada CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (6/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan tidak mengetahui adanya rencana pemanggilan 500 penunggak PBB DKI dengan jumlah piutang sebesar Rp 3 triliun. Sebab, nota kesepahaman antara mereka belum diperpanjang.
Waluyo mengatakan kerja sama dengan Dinas Pajak bukan hal yang baru. Ia menuturkan ini merupakan kerja sama yang dilakukan per dua tahun sekali.
Apabila data penunggak pajak telah diterima, Waluyo mengungkapkan Kejati DKI akan mempelajarinya terlebih dahulu, melihat bukti-bukti yang ada, membagi para penunggak pajak berdasarkan lokasinya kemudian melakukan pemanggilan.
Menurutnya, data penunggak pajak itu akan diminta Kejati setelah nota kesepakatan dengan Dinas Pajak telah diperpanjang. "Biasanya kami yang minta data. Cuma belum ada perpanjangan dari sana," ujarnya.
(hel)