Tunggakan pajak mereka pun terhitung besar. “Kami ambil penunggaknya dan dikelompokkan yang paling besar. Kami ambil sampling 500 orang karena yang bersangkutan sudah diberikan teguran," kata Agus kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, identitas para penunggak pajak itu dilindungi Undang-Undang. “Si A bayar pajak berapa, tidak boleh dipublikasikan menurut UU. Jika sudah dipanggil dan diproses baru mau-tidak mau nanti ketahuan," kata Agus.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi untuk memanggil ke-500 warga Jakarta yang menunggak PBB itu. Akibat ratusan penunggak pajak itu, piutang dari PBB mencapai Rp3 triliun.
Tunggakan dapat langsung selesai jika si penunggak segera melunasi pajaknya. Sementara penunggak yang bandel tak melunasi pajaknya bakal dikenai sanksi atau denda.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi Bangunan Rp8 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2014 yang hanya Rp6,5 triliun. Namun target tahun ini tak tercapai dan hanya diperoleh Rp5,8 triliun.
Jumlah wajib pajak PBB saat ini tercatat sekitar 1,9 juta orang, tapi hanya sekitar 1,1 juta orang yang menuntaskan kewajiban mereka. (agk)