Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu merasa telah dibuat terlunta-lunta saat menjalani masa tahanan selama empat bulan sejak menyandang status tersangka. Menurut dia, rentang waktu itu terlalu lama dan telah memaksa dia dalam penantian kejelasan status hukumnya.
Bahkan Suryadhama pun mengaku tidak heran dengan penolakan KPK terhadap permohonan penangguhan penahanannya. Dia sudah bisa menerka KPK bakal menolak permohonan yang dia ajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ketika saya meminta penangguhan penahanan, tidak bisa," ujarnya. (Baca juga: Akbar Tandjung Jenguk Suryadharma Ali dan Kader Golkar di KPK)
Suryadharma mempersoalkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Dia mengatakan penetapan itu dilakukan berbarengan dengan penerbitan surat perintah penyidikan pada 22 Mei 2014.
Menurut dia, KPK seharusnya terlebih dulu mengantongi alat bukti sebelum menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penyidikan dalam hal ini ditekankan sebagai proses pencarian alat bukti sebelum penetapan tersangka.
"Saya jadi tersangka tapi barang buktinya tidak ada. Barang bukti yang paling utama dalam korupsi adalah kerugian negara. Ini yang belum ditemukan," ujar Suryadharma.
Bagaimanapun, Suryadharma tidak bisa menampik bahwa KPK kini telah melengkapi pemberkasan perkara yang menjeratnya. Sesuai undang-undang, jaksa penuntut umum punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Hanya di persidangan Suryadharma bisa membuktikan pembelaannya. (hel)