Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, berkas perkara atas nama Taufiq telah diterima pihak Jaksa Muda Pidana Umum sejak Senin (3/8) lalu.
"Untuk (berkas) Pak Suparman baru diterima SPDP (Surat perintah dimulainya penyidikan). Sampai sebelum ibadah Salat Jumat berkas perkaranya belum diterima," kata Tony di Kantor Kejagung, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.
"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq.
Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik. (pit)