Ia mengatakan monitoring lanjutan juga dilakukan terkait ketidakjelasan dari benar atau tidaknya Peraturan Daerah Tolikara yang melarang dan membatasi pengamalan agama tertentu, yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya insiden pembakaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, meski Bupati sudah menandatangani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui keberadaan Perda tersebut.
Menteri Dalam Negeri juga sudah membentuk tim kecil untuk menginvestigasi benar tidaknya ada pengesahan perda tersebut.
"Kami akan cari tahu Perda itu bisa diterbitkan atas dasar apa? Apakah sudah lewat evaluasi di pusat?" kata Sianne.
Banyak Perda Langgar HAM
Peraturan daerah yang diskriminatif dan tak toleran menurut Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas banyak ditemukan. Perda di Tolikara itu merupakan salah satu contoh.
Hafid bahkan menyebut ada satu perda di satu daerah yang mengatur agar penghasilan kepala keluarga (suami) diserahkan langsung ke istri.
Adanya perdana diskriminatif dan tak toleran terjadi karena pemerintah daerah punya kewenangan besar dalam menyusun Perda. Karena itu Komnas HAM merasa perlu untuk memantaunya sejak otonomi daerah diberlakukan. (Baca juga: Warga Tolikara akan Kenduri, Acara Potong Babi Diganti Sapi)
Mantan Ketua Komnas HAM ini mengatakan ada ribuan Perda yang bertentangan dengan HAM yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM setiap tahunnya.
"Kami melihat ada keanehan dalam penyusunan Perda," ujar Hafid.
Oleh sebab itu, ia mengatakan Komnas HAM nantinya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM akan mengharmonisasikan Perda dengan nilai-nilai HAM seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Mudah-mudahan Tolikara jadi alat refleksi agar Perda tak bertentangan dengan hak asasi," kata Hafid. (sur)