"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, tidak bisa. Nanti bisa kita seenak perut melakukannya dengan tidak beradab. Level keberadan menggunakan kata-kata harus kita jaga," kata Yasonna dalam jumpa pers usai melantik sejumlah pejabat di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV."
"Pasal itu sudah ada sejak dulu tapi belum sempat dibahas. RUU itu disusun oleh tim perancang KUHP. Para hukum pidana sudah memperdebatkan dan mempertimbangkan soal keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna.
Apabila anggota dewan tak sepakat dengan usulan pasal tersebut, Yasonna pun membuka kesempatan untuk berdiskusi dalam sidang.
Senada dengan Yasonna, Tim Perumus KUHP Herkristuti Harkrisnowo menilai pentingnya keberadaan pasal ini. "Kebebasan berekspresi tetap ada syaratnya. Undang-undang, legitimasi, dan necessity (kebutuhan)," ujarnya.
Herkristuti prihatin dengan fenomena penghinaan presiden di Indonesia yang masuk ke ranah personal dan justru merendahkan derajat seorang manusia. "Ini lah yang membuat tim perancang KUHP perlu mempertahankan itu," ujarnya. (sip)