Pansel nantinya akan menyatukan hasil penelusuran tersebut dengan berkas-berkas serupa yang dikerjakan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, KPK dan lembaga swadaya masyarakat, Indonesia Corruption Watch. (Lihat Juga: Pansel KPK Terima Ribuan Masukan dari Masyarakat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari Kejagung dan lembaga lain itu sifatnya catatan dan bukan rekomendasi. Pansel sendiri yang akan mempertimbangkan dan menetapkan, tidak ada titipan," ujarnya. (Lihat Juga: PPATK Resmi Telusuri Transaksi Mencurigakan Capim KPK)
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, keberatan menjelaskan apa isi hasil penelurusan mereka. Ia juga tak menjawab apakah Kejagung membagi nama-nama peserta seleksi dalam kategori merah, kuning dan hijau.
Namun yang jelas, kata Tony, hasil penelusuran tersebut merupakan hasil kerja Jampidsus, Jampidum dan Jamintel yang berjenjang hingga ke daerah-daerah.
"Kami serahkan pertimbangkan ke pansel. Ini sudah cukup untuk menjadi bahan pertimbangan pansel," ujarnya.
Di sisi lain, Yenti menyebut hasil penelusuran PPATK memiliki bobot yang sama dengan hasil penelusuran lembaga lain.
Yenti menuturkan, timnya tidak akan mempersoalkan peserta seleksi yang pernah melakukan transaksi tunai senilai lebih dari Rp 500 juta, asalkan PPATK tidak menyebut transaksi tersebut mencurigakan.
"Yang jelas kalau transaksi Rp 500 juta ke atas harus lapor. Kalau mencurigakan, berapapun nilainya akan dilacak oleh PPATK," ujar pakar tindak pidana pencucian uang itu. (utd)