Romo Benny mengatakan rencana penghidupan pasal penghinaan presiden sama sekali tidak menggambarkan karakter Jokowi. Oleh karena itu, ia menilai pasal ini dapat menjatuhkan citra Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pasal penghinaan presiden telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Dengan substansi yang serupa, pasal tersebut dibangkitkan kembali dalam RKUHP. Adapun yang membedakan adalah ancaman hukuman penjara yang lebih berat kini diatur dalam RKUHP.
Oleh sebab itu, Direktur Lima Indonesia Ray Rangkuti mengatakan pihak kepolisian dapat langsung memanggil bahkan menahan pihak yang dianggap menghina presiden.
"Kalau lihat redaksi pasal ini, substansinya masih tabu. Polisi dapat menangkap siapapun yang mengkritik," ujar Ray.
Matinya Industri Kreatif
Selain mematikan nalar demokrasi, Romo Benny menilai industri kreatif di Indonesia akan mati apabila pasal penghinaan presiden ini lolos dan kemudian diundangkan. "Pasal ini bisa memberangus orang-orang yang mencoba menyuarakan kebenaran," tuturnya.
Adapun industri kreatif yang dimaksud seperti, jurnalis, seniman bahkan komedian. Menurutnya, penerapan pasal penghinaan presiden nantinya akan bersifat subjektif.
Hal serupa diutarakan Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy Arif Susanto. Ia mengatakan pasal penghinaan presiden ini mengancam kebebasan berekspresi.
Menurutnya, pasal penghinaan presiden merupakan pasal karet yang dapat menyebabkan multi tafsir dan tidak dapat membedakan mana bentuk kritikan masyarakat dan mana yang merupakan murni penghinaan terhadap presiden.
Pernyataan itu didukung Ketua Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik. "Kalau program masyarakat yang tidak baik, tidak ada salahnya mayarakat memprotes. Penghinaaan ini perlu dipilah-pilah," tuturnya. (sip)