Setelah PK dikabulkan, Kejagung akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan MA yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun pada negara. (Baca juga: Dihukum Rp4,4 T, Keluarga Soeharto Belum Hubungi Pengacara)
"Kami menyambut gembira keputusan dimaksud dan untuk mengeksekusi ya harus baca secara seksama dan secara resmi ada pemberitahuannya melalui Pengadilan Negeri setempat," ujar Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono saat dihubungi, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi yang menunggu keluarnya salinan putusan MA juga diakui oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Suhardika. Menurutnya, PN Jakarta Selatan baru dapat melaksanakan putusan MA jika salinan telah diterima.
Perkara salah ketik ini sudah disoroti oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada Juni 2013. Saat itu Basrief mengkau telah menerima salinan putusan kasus Yayasan Supersemar dari MA. Namun putusan tersebut keliru soal jumlah nominal yang harus dibayar yayasan yang berdiri pada 16 Mei 1974 itu, seharusnya Rp 185 miliar tetapi ditulis Rp 185 juta. (Baca juga: Soeharto Sampai Mati Tak Mau Bertemu Habibie)
Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus itu pada 28 Maret 2008 yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga Keluarga Cendana mesti membayar Rp 4,4 triliun sesuai dengan kurs saat ini.
BACA FOKUS: Mengingat Kembali Reformasi
(hel)