Pemeriksaan terhadap Mandra dan dua tersangka lain ini akan dilakukan oleh di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Mandra akan dimintai keterangan mengenai kronologis pelaksanaan proses pengadaan acara siap siar LPP TVRI sebanyak 15 paket pekerjaan yang diikuti perusahaannya 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Mandra, dua tersangka lain yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Iwan menurut Tony diduga memberikan uang kepada Eddy Machmudi sebesar US$ 650 ribu.
Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam mengungkap adanya dugaan pencucian uang di TVRI. Dari koordinasi yang dilakukan, satuan tugas khusus Kejagung menemukan adanya aliran dana dari dan ke dua tersangka dalam perkara korupsi di TVRI.
"Kemungkinan besar sangkaan atau dakwaan TPPU (pencucian uang) hanya diarahkan pada dua tersangka. Kami bisa tebak aliran dana itu dari mana ke siapa saja," kata Tony, Kamis (6/8) lalu.
Pada perkara korupsi di TVRI, Eddy punya peran sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek program siap siar yang anggarannya ditaksir mencapai Rp 47 miliar tersebut.
Eddy telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan, sejak Rabu (5/8) lalu. Ia ditahan setelah satgasus menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara korupsi di TVRI. (sur)