"Terdakwa Thaib terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," ujarnya, Rabu (12/8). (Lihat Juga: Perkara Korupsi Bekas Gubernur Maluku Utara Segera Disidang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim tersebut tidak bisa diterima pihak kuasa hukum Thaib Armaiyn, Wirawan Adnan. Ia berpendapat unsur pasal 3 tidak terbukti karena dia berkukuh tidak ada unsur kesengajaan dalam ambil keuntungan yang dilakukan kliennya. Menurut UU Korupsi itu harus disengaja, tidak boleh lalai, ujarnya.
Meski mempertanyakan keputusan hakim, namun Adnan mengaku tidak terlalu kecewa dengan putusan tersebut. Lebih jauh, pihaknya juga mempertimbangkan untuk tidak melakukan banding atas putusan tersebut apabila jaksa tidak banding.
Sebelumnya, Thaib Armaiyn ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012 oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran DTT Pemprov Malut tahun 2014. Lantas Thaib ditangkap oleh Bareskrim pada Maret 2015 lalu. (Lihat Juga: Polri Tangkap Mantan Gubernur Maluku Utara)
Atas perbuatannya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara karena melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah direvisi dalam undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain kasus dugaan korupsi, kontroversi lain dari Thayib adalah mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara.
Dia dibebastugaskan dari jabatan di partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono terkait penyerangan rombongan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan 2012. (utd)