Dalam laporan BPK yang diperoleh CNN Indonesia disebutkan, perdin yang diragukan tersebut di antaranya dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sumut Rp 395,34 juta; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Sumut sebesar Rp 102,21 juta; Dinas Pertambangan dan Energi Rp 88,20 juta; Biro Umum Rp 71,47 juta.
Biro Pemerintahan Umum Rp 49,52 juta; Dinas Perhubungan Rp 27 juta; Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Rp 18,96 juta; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp 12,62 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“BPK merekomendasikan Gubernur Sumut memproses indikasi kerugian daerah atas biaya perdin itu dan menyetorkan ke kas daerah,” sebut laporan BPK.
“Sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 787.318.600. BPK sudah mengkonfirmasi bendahara SKPD namun sampai pemeriksaan terakhir, pejabat dan staf yang melaksanakan perdin belum memberikan bukti bahwa perdin yang dilakukan benar-benar terjadi.”
Lantaran tidak dapat dipertanggungjawabkan, masih menurut laporan BPK, semua biaya perdin yang mencakup uang harian dan biaya transportasi lebih dari Rp 787 juta itu seharusnya tidak dapat dicairkan.
Hingga berakhir pemeriksaan BPK, Pemprov Sumut telah menyetorkan Rp 262,28 juta ke kas daerah. Hingga kini sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan
Yang mengembalikan adalah Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Umum, Biro Pemerintahan umum, Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pemprov Sumut mulai disorot publik ketika Gubernur Gatot Pudjo Nugroho dikaitkan dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, beberapa waktu lalu. Gatot dan istri mudanya Evy Susanti diduga terlibat sebagai penyuap hakim untuk mengamankan perkara bansos yang tengah digugat di PTUN Medan.
Gatot dan Evy kini sudah ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rdk)