"Uber Taxi saja dari sekian banyak baru tertangkap lima. Itu pun dijebak. (Angkutan plat hitam) tidak terdeteksi, itulah hebatnya," kata Andri di Jakarta, Jumat (14/8).
Andri mengatakan sulit bagi petugas untuk mengetahui mana kendaraan pelat hitam yang merupakan angkutan, dan mana kendaraan pelat hitam yang merupakan kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengandalkan pengalaman pengamatan di lapangan, kadang angkutan pelat hitam yang tertangkap karena awalnya mereka melanggar aturan lalu lintas. Saat diberhentikan petugas, barulah diketahui kendaraan tersebut merupakan angkutan pelat hitam atau bukan.
Jika angkutan pelat hitam tertangkap pun, pihak Dinas Perhubungan maupun kepolisian langsung menangkapnya karena mereka telah melanggar undang-undang.
"Karna kan ketentuannya angkutan masal itu, harus berbadan hukum. Kalau angkutan tidak berbadan hukum, ya kandangin (ditangkap). Sampai dia urus itu semua," ujarnya.
Keberadaan angkutan pelat hitam bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut, semua angkutan umum, termasuk travel, wajib memiliki izin usaha dan menggunakan plat kuning. (pit)