Alhasil, KPK pun belum dapat memastikan akan bersifat kooperatif atau tidak dalam penyelidikan tindak pidana umum ini. "Kami belum menerima (surat dari Bareskrim). Ya, tergantung isi permintaan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapti Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC Kaligis menuding KPK telah menculik dirinya dan bertindak sewenang-wenang pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Penyidik komisi antirasuah juga diduga menyalahgunaan wewenangnya.
Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. (meg)