“Alhamdulillah saya dapat Remisi Dasawarsa dua bulan dan Remisi Umum selama tiga bulan,” ungkap Sahrudin yang seharusnya bebas pada 18 Oktober 2015, di Lapas Salemba, Senin (17/8).
Kegembiraan saat HUT ke-70 Kemerdekaan RI ini tidak hanya dirasakan oleh Sahrudin melainkan juga bagi 5.681 narapidana juga merasakan udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang.
Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa ini selain berdampak pengurangan kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah. Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan.
Selain itu kebijakan pemberian remisi dapat mengurangi pengaruh budaya buruk kelebihan kapasitas, mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, mempunyai kesempatan berintegrasi di tengah masyarakat agar dapat hidup secara aktif dan produktif dalam membina kualitas hidup dengan keluarganya dan masyarakat.
Dasar pemberian Remisi Umum bagi narapidana sendiri adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sedangkan pemberian Remisi Dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu sejak tahun 1955, 1965, 1975 dan seterusnya, terakhir diberikan saat peringatan 60 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI pada tahun 2005. (pit)