"Tidak ada yang perlu ditanggapi lagi," ujar Sarpin lalu tersenyum. Sarpin terlihat gagah dengan baju toga hakim kebesarannya. "Ya saya senang, karena tidak kena hukuman non palu. Saya sudah bilang sejak awal saya tidak bersalah," katanya lalu bergegas untuk memimpin sebuah sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Hakim yang berperawakan kurus itu irit bicara menanggapi penolakan MA atas rekomendasi KY. Ia juga tidak berkomentar mengenai perkara dirinya dengan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, saat ditemui tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MA, Hatta Ali, berkata institusinya telah menjawab rekomendasi tersebut melalui surat tertanggal 13 Agustus 2015. Ia berkata, surat itu keluar setelah para pimpinan MA mencapai satu kesepakatan yang utuh.
Sebelumnya, KY mengeluarkan rekomendasi hukuman enam bulan nonpalu untuk Sarpin. KY mendasarkan rekomendasi itu pada empat kesalahan Sarpin, yakni salah mengutip keterangan ahli, salah melabeli profesi saksi ahli, menerima fasilitas pembelaan hukum secara gratis, dan bertindak tidak rendah hati.
Hubungan KY dan Sarpin semakin memanas setelah Suparman dan Taufiqurrahman dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Kedua komisioner KY itu dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Kedua komisioner KY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Berkas perkara dua komisioner kY ini sudah dilimpahkan Mabes Polri dan diterima sepenuhnya oleh ke Kejaksaan Agung awal Agustus.
Nama Hakim Sarpin Rizaldi mencuat karena keputusannya memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK. Budi Gunawan mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang dinilai melawan hukum. Berkat putusannya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek persidangan praperadilan. (hel)