"Kita lihat di persidangan. Kalau perlu jangan ranting saja tapi sampai ke akarnya. Saya dukung kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi," ujar Mandra sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).
Saat ini, Mandra tengah duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan jaksa membacaan dakwaan yang dijeratkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 diketahui bernilai Rp 47,8 miliar. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kegiatan pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar kurang lebih Rp 14,47 miliar. (hel)