Ahok Minta Perusuh di Kampung Pulo Ditangkap

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2015 21:49 WIB
Ahok berencana menggugat mereka yang menjadi perusuh dan provokator kerusuhan sehingga mengakibatkan bentrok antara warga dengan Satpol PP.
Warga berusaha menghadang Satpol PP dan Polisi dengan lemparan batu, saat penggusuran rumah warga di bantaran Kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggugat para pelaku kekerasan saat penggusuran pemukiman Kampung Pulo, Jakarta Tumur. Upaya menghalang-halangi pembongkaran tak akan menyurutkan langkah Pemprov meratakan bangunan di bantaran Kali Ciliwung itu.

"Kami akan gugat. Makanya saya bilang tangkap mereka," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok itu saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/8).

Menurutnya, jika pelaku kerusuhan tidak ditangkap dan dihukum, bisa menjadi contoh orang bisa berbuat semaunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat bentrokan antara warga dengan Satpol PP yang dibantu polisi, 12 orang terluka. Dua orang di antaranya merupakan petugas Satpol PP dan 10 lainnya adalah warga. (Baca juga: Penggusuran di DKI Jakarta Selama 2015)

Terkait biaya perawatan, Ahok mengatakan hanya akan memberikan uang kepada petugas Satpol PP. Sementara pasien lainnya ia serahkan kepada BPJS Kesehatan.

Meski sudah ada korban terluk , Ahok menegaskan tidak akan mundur atau berhenti melakukan penggusuran. "Kami tidak mau mundur pokoknya. Kalau mundur rusak nih bisa," kata Ahok.

SIMAK FOKUS: Rusuh Penggusuran Kampung Pulo

Bentrokan antara warga dan Satpol PP terjadi saat alat berat bergerak menghancurkan bangunan milik warga. Satpol PP pun dilempari warga dengan batu. Untuk menghalau bentrokan, kepolisian pun menyemprotkan gas air mata.

Sebelum melakukan penggusuran secara paksa pagi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebenarnya sudah beberapa kali bernegosiasi dengan warga. Namun, sampai saat ini masih saja ada penolakan.

Warga yang menolak umumnya mendirikan bangunan di atas tanah negara dan tidak mau direlokasi ke rumah susun Jatinegara Barat. Mengetahui penolakan tersebut tidak akan selesai, Pemprov DKI akhirnya melakukan penggusuran secara paksa. (Baca juga: Kampung Pulo Masalah Lama Yang Dibiarkan Tak Selesai)

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai tidak ada prosedur yang salah dalam penanganan bentrokan yang terjadi antara warga dan Satpol PP. Sebelum langkah penegakan hukum, upaya negoisasi sudah dijalankan.

Menurut Badrodin, tanah yang ditinggali oleh warga Kampung Pulo saat ini merupakan milik pemerintah daerah. Karena itu warga yak memiliki izin untuk mendirikan bangunan di sana.

"Arahannya kalau bisa dinegosiasi, negosiasi. Kalau tidak bisa, lakukan tindakan hukum," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

Warga yang sudah dibujuk agar meninggalkan kediamannya selama ini melawan. Karena itu petugas di lapangan menurut Badrodin tak ada pilihan lain selain menertibkan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER